Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2022

Hukum Berwudhu Tanpa Melepaskan Sepatu (Khuf) Dalam Islam

Gambar
Khuf adalah penutup kaki/sepatu. Dalam Islam diperbolehkan hanya mengusap sepatu saat berwudhu. Asalkan sesaat sebelum memakai sepatu kita berwudhu dan ketika kita batal wudhu nya karena hadas kecil atau besar kita bisa berwudhu seperti biasa tetapi tidak usah melepas sepatu. Hanya mengusap /membasuh sepatu dengan air kedua telapak tangan. Berikut syarat nya. 5 Syarat mengusap khuf 1.suci saat pakai (berwudhu) 2. Menutup anggota wudhu pada kaki  3. Status ya mubah/ halal . (Milk sendiri bukan rampasan curian bukan sutra 4.bahan suci bukan najis . Ex: kulit keledai Khimar, babi 5. Mengusap kuf diwaktu yg ditentukan secara syar'i:satu hari satu malam 24jm bg orang yg TDK berpergian. Dan 3 hari 3 malam bagi musafir. Cara mengusap kuf. Usap atasnya punggungnya. Bukan bawah Jangka waktu mengusap sehari semalam, 3x3 saat berpergian tidak jauh bukan safar Pembatal khuf: 1Trjadi perkara yg membatalkan wudu: terjadi janabah 2.Bagian yang wajib tertutup itu terbuka/ sobek. Batal. 3.Melepaska