Hukum Berwudhu Tanpa Melepaskan Sepatu (Khuf) Dalam Islam




Khuf adalah penutup kaki/sepatu. Dalam Islam diperbolehkan hanya mengusap sepatu saat berwudhu. Asalkan sesaat sebelum memakai sepatu kita berwudhu dan ketika kita batal wudhu nya karena hadas kecil atau besar kita bisa berwudhu seperti biasa tetapi tidak usah melepas sepatu. Hanya mengusap /membasuh sepatu dengan air kedua telapak tangan. Berikut syarat nya.


5 Syarat mengusap khuf

1.suci saat pakai (berwudhu)

2. Menutup anggota wudhu pada kaki 

3. Status ya mubah/ halal . (Milk sendiri bukan rampasan curian bukan sutra

4.bahan suci bukan najis . Ex: kulit keledai Khimar, babi

5. Mengusap kuf diwaktu yg ditentukan secara syar'i:satu hari satu malam 24jm bg orang yg TDK berpergian. Dan 3 hari 3 malam bagi musafir.



Cara mengusap kuf.

Usap atasnya punggungnya. Bukan bawah


Jangka waktu mengusap sehari semalam,

3x3 saat berpergian tidak jauh bukan safar


Pembatal khuf:

1Trjadi perkara yg membatalkan wudu: terjadi janabah

2.Bagian yang wajib tertutup itu terbuka/ sobek. Batal.

3.Melepaskan khuf dari kaki

4. Batas waktu mengusap sehari semalam 24 jam untuk yang bermukim (tidak safar). Dan 3 hari 3 malam untuk yang bermusafir.


Permulaan masa mengusap

1.hadas setelah mengusap khuf.24 jam setelah mengusap khuf pertama. Bukan saat habis wudhu saat pertama pakai khuf.. tetapi setelah wudhu saat hadas terjadi


Perban bisa lebih waktunya sampai sembuh. Bisa di sentuh saja, asalkan perban tidak melebihi luka. Dan memenuhi syarat diatas.


Serban kain penutup kepala.


#formosamengaji




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengalaman medical check up Visa TAIWAN di klinik IBL semarang